Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19 | PKN | Lockdown | Corona - KAPAS

Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19 | PKN | Lockdown | Corona


Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19


Penulis
Nama                     : Anggi Dwi Kurniawan
NPM                      : 1915061021
P.S.                        : Teknik Informatika


Mata Kuliah           : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                     : Andri Marta, S.I.P, M.I.P
  Rio Ariestia Pradipta, S.Kom., M.T.I.

 







Jurusan Teknik Elektro
Fakultas Teknik Universitas Lampung
Bandarlampung
22 Maret 2020

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, yang membuat imajinasi ini mengalir deras dan berkembang luas sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga tulisan ini dapat bermakna dan dapat menjadi pembelajaran bagi pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan referensi dari beberapa sumber, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.                          

   
                                                                                Bandarlampung, 22 Maret 2020

   
Anggi Dwi Kurniawan

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL  .......................................................................................   i
KATA PENGANTAR  ....................................................................................   ii
DAFTAR ISI  ...................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN  ...............................................................................   1
1.1  Latar Belakang ...................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah ..............................................................................   2
1.3  Tujuan .................................................................................................   2

BAB II PEMBAHASAN  ................................................................................   3
2.1  Upaya Pemerintah ..............................................................................   3
2.2  Sikap Masyarakat ...............................................................................   4
2.3  Dampak Lockdown ............................................................................   5

BAB III PENUTUP  ........................................................................................   6
3.1  Kesimpulan ..........................................................................................   6
3.2  Saran .....................................................................................................   6


BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dewasa ini dunia digegerkan dengan kemunculan wabah penyakit yang dikenal dengan corona virus. Corona merupakan wabah penyakit yang dicurigai muncul dari kota Wuhan, Hubei, China. Virus Corona atau yang kemudian disebut COVID-19 ini telah berhasil meluluh lantahkan negara China. Virus Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewan lain yang dimakan manusia hingga terjadi penularan. Terlepas dari benar-tidaknya informasi tersebut, COVID-19 membuktikan diri mampu menular antar manusia. Penularan sangat cepat hingga Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan pandemi virus Corona atau COVID-19 pada (11/3/2020). Kasus ini telah menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia yang terkonfirmasi terkena dampak COVID-19 pada 2 Maret 2020. Hingga kini, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 514 kasus positif, di mana 48 di antaranya meninggal dunia, dan 29 dinyatakan sembuh. Pada 22 Maret, lebih dari 315.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 188 negara dan wilayah, menghasilkan lebih dari 13.500 kematian dan 95.000 pemulihan.
Menghadapi situasi ini, pemerintah Indonesia mengambil beberapa tindakan. Salah satunya mengeluarkan surat perintah untuk meniadakan kegiatan di tempat ramai dan menggantinya dengan aktivitas di rumah masing-masing. Menanggapi hal tersebut sudah banyak sekolah, instansi pemerintah, dan institusi yang menerapkan metode online untuk melaksanakan kegiatannya.
Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sendiri termasuk memprihatinkan mengingat pertumbuhan kasus yang semakin pesat setiap harinya dan persentase kasus kematian yang cukup tinggi dibanding dengan negara-negara lainnya. Meskipun telah membatasi kegiatan publik, namun pemerintah belum mengambil tindakan lockdown sebagai langkah pencegahan penularan virus ini. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, mengingat dampak-dampak yang ditimbulkan jika tindakan ini dilakukan. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang menyayangkan keputusan ini karena lockdown dianggap jalan yang paling tepat.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang di atas adalah sebagai berikut :
1.     Apakah keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat?
2.     Bagaimana seharusnya sikap masyarakat menghadapi keadaan ini?
3.     Apa dampak yang ditimbulkan jika pemerintah melakukan tindakan lockdown?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.     Memberi pemahaman bagi pembaca tentang dampak yang ditimbulkan akibat lockdown.
2.     Menunjukkan sikap yang seharusnya dimiliki masyarakat sebagai warga negara dalam menanggapi keputusan pemerintah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Upaya Pemerintah
Kasus COVID-19 kian menggegerkan seluruh belahan dunia. Bagaimana tidak kasus ini telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 30 Januari 2020. Kasus ini bahkan telah melumpuhkan berbagai kegiatan di berbagai belahan dunia. Di Indonesia kasus ini tengah menjadi perhatian khusus oleh pemerintah pusat. Pasalnya COVID-19 telah mencapai 514 kasus positif sejak kemunculannya di Indonesia pada 2 Maret lalu. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi wabah ini dan untuk melindungi seluruh warga negaranya yang merupakan kewajiban sebuah negara untuk memberikan rasa aman pada rakyatnya. Salah satunya dengan mengeluarkan instruksi diam di rumah untuk  beberapa saat hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Menanggapi instruksi tersebut banyak instansi pemerintah yang mulai menerapkan sistem kerja online dari rumah. Termasuk sekolah-sekolah dan juga institusi di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang termasuk redzone. Sistem pembelajaran tak lagi dilakukan dengan tatap muka, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap dilaksanakan sesuai jadwal mata pelajaran. Mereka memberi waktu mulai sejak 16 Maret hingga 28 Maret 2020. 14 hari, merupakan waktu yang sangat diperhitungkan dan menjadi waktu yang luar biasa sebagai pencegahan penularan wabah ini. Keputusan ini mendapat respon positif bagi sebagian besar masyarakat, mengingat penyebaran virus ini kian pesat dan makin memprihatinkan. Masyarakat dapat melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan lebih dari 132 rumah sakit rujukan COVID-19 ini guna melindungi dan memenuhi hak setiap warga negaranya untuk memperoleh pelayanan terbaik. Dalam waktu dekat juga, diketahui pemerintah telah membeli lebih dari 2 juta obat untuk penderita virus corona ini, meskipun belum ditemukan vaksin untuk menyembuhkan, namun obat ini dapat digunakan untuk meminimalisasi penyakit ini.

2.2  Sikap Masyarakat
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari wabah ini. Sebagai warga negara, sebaiknya masyarakat mendukung dan turut andil dalam setiap upaya pemerintah. Namun, kenyataan yang terlihat bertolak belakang. Mereka menganggap momen ini sebagai kesempatan yang tepat untuk liburan dan bersenang-senang. Waktu yang diberikan pemerintah untuk pencegahan ini malah menjadi kesempatan emas bagi sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka malah menyalah gunakan haknya untuk bersenang-senang tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Tidak terlintas sedikit pun di benak mereka tentang perbuatannya itu. Seberapa besar dampaknya bagi keberlangsungan hidup masyarakat lain, dan juga negara. Mereka malah asyik seakan tak memiliki dosa atas perbuatannya. Padahal sebagai warga negara kita wajib dan sudah seharusnya kita ikut menyukseskan upaya pemerintah untuk melawan kasus ini.
Selain itu ada juga sikap masyarakat yang seolah menjatuhkan keputusan pemerintah. Menurutnya pemerintah tengah kacau dan kalang kabut. Banyak warga yang terjangkit virus ini membuat mereka berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya mengeluarkan instruksi lockdown. Menurutnya lockdown merupakan jalan yang tepat diambil untuk mengatasi masalah ini, padahal langkah yang diambil pemerintah ini tentu telah melewati berbagai perhitungan akan baik, buruknya. Mereka justru berpaling dari tindakannya sendiri, sebenarnya yang perlu ditinjau adalah oknum yang menyalah gunakan kesempatan ini.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita memiliki hak untuk bersuara dan hak menjalankan hidup. Namun, kita juga memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mematuhi peraturan yang ada demi kelancaran keberlangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.3  Dampak Lockdown
Terdapat beberapa alasan belum diberlakukannya lockdown di Indonesia mengingat dampaknya yang sangat besar bagi beberapa sektor. Terutama dalam sektor perekonomian. Seperti tujuannya untuk memakmurkan kehidupan bangsa, peran perekonomian di suatu negara sangatlah besar. Ketika diteraapkan lockdown, maka segala bentuk transaksi pun akan terhenti. Hal ini menyebabkan pendapatan negara turun drastis juga berdampak pada melemahnya Rupiah terhadap Dollar. Dengan demikian, segala bentuk kebutuhan pokok akan menjadi mahal, dan tak lagi terjangkau masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan diberlakukannya lockdown, maka tujuan kemakmuran masyarakat tidak terjangkau dan malah membuat masalah yang lebih besar lagi. Selain itu, lockdown juga dinilai kurang efektif karena virus telah menyebar di berbagai wilayah. Contohnya di Italia yang malah bertambah kasus positifnya setelah dilakukan instruksi lockdown.
Namun, tetap menjadi pertimbangan mengingat negara menjamin keselamatan warganya dari segala bentuk ancaman. Tetapi pemerintah telah mengambil jalan tengah, yaitu tetap mengizinkan transaksi, namun melakukan pembatasan aktivitas umum. Hal ini sudah efektif untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19 ini. Namun, lockdown bisa juga menjadi pertimbangan mengingat masyarakat yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan untuk diam di rumah seperti keputusan yang telah dikeluarkan. Mungkin dengan instruksi lockdown masyarakat dapat lebih patuh dan nantinya bisa mencegah penyebaran wabah ini.
BAB III PENUTUP
3.1  Kasimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memnuhi hak warga negara sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, “...............setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
2.     Pemerintah telah berupaya melindungi warganya dari wabah COVID-19 sebagaimana dalam PASAL 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
3.     Setiap  warga negara wajib ikut serta menyukseskan segala upaya pemerintah untuk keberlangsungan hidup masyarakatnya.
4.     Dampak yang ditimbulkan lockdown sangat besar terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat.

4.2  Saran
Adapun saran untuk pemerintah yaitu lebih mempertimbangkan lagi dalam mengambil keputusan, mengingat tidak semua warga negara patuh terhadap kebijakan yang diturunkan. Sementara saran untuk masyarakat dan penulis sendiri yaitu jangan menilai keputusan pemerintah selalu buruk dan tidak masuk akal. Karena keputusan yang diturunkan telah melalui berbagai pertimbangan, telah dirundingkan dalam musyawarah dan telah dicapai kesepakatan, dengan mengingat dampak baik dan buruknya.

Belum ada Komentar untuk "Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19 | PKN | Lockdown | Corona"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel