Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19 | PKN | Lockdown | Corona
Sabtu, 18 April 2020
Tambah Komentar
Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19
Penulis
Nama :
Anggi Dwi Kurniawan
NPM :
1915061021
P.S. :
Teknik Informatika
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Andri Marta, S.I.P, M.I.P
Rio Ariestia Pradipta, S.Kom., M.T.I.
Rio Ariestia Pradipta, S.Kom., M.T.I.
Jurusan Teknik Elektro
Fakultas Teknik Universitas Lampung
Bandarlampung
22 Maret 2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang. Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya,
yang membuat imajinasi ini mengalir deras dan berkembang luas sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga tulisan ini dapat bermakna dan
dapat menjadi pembelajaran bagi pembaca.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan
mendapatkan referensi dari beberapa sumber, sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya
bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata
bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan
kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Bandarlampung, 22 Maret 2020
Anggi Dwi Kurniawan
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ....................................................................................... i
KATA
PENGANTAR .................................................................................... ii
DAFTAR ISI ................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................... 1
1.1 Latar Belakang ................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah
.............................................................................. 2
1.3 Tujuan ................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN ................................................................................ 3
2.1 Upaya
Pemerintah .............................................................................. 3
2.2 Sikap
Masyarakat ............................................................................... 4
2.3 Dampak Lockdown
............................................................................ 5
BAB III
PENUTUP ........................................................................................ 6
3.1
Kesimpulan .......................................................................................... 6
3.2
Saran ..................................................................................................... 6
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa
ini dunia digegerkan dengan kemunculan wabah penyakit yang dikenal dengan corona
virus. Corona merupakan wabah penyakit yang dicurigai muncul dari kota Wuhan, Hubei,
China. Virus Corona atau yang kemudian disebut COVID-19 ini telah berhasil
meluluh lantahkan negara China. Virus
Corona atau COVID-19 diduga dibawa kelelawar dan hewan lain yang dimakan
manusia hingga terjadi penularan. Terlepas dari benar-tidaknya informasi tersebut,
COVID-19 membuktikan diri mampu menular antar manusia. Penularan sangat cepat
hingga Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan pandemi virus Corona atau
COVID-19 pada (11/3/2020). Kasus ini telah menyebar ke berbagai belahan dunia,
termasuk Indonesia yang terkonfirmasi terkena dampak COVID-19 pada 2 Maret
2020. Hingga kini, Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 514 kasus positif, di
mana 48 di antaranya meninggal dunia, dan 29 dinyatakan sembuh. Pada 22 Maret, lebih
dari 315.000 kasus COVID-19 telah dilaporkan di lebih dari 188 negara dan
wilayah, menghasilkan lebih dari 13.500 kematian dan 95.000 pemulihan.
Menghadapi situasi ini, pemerintah Indonesia mengambil beberapa
tindakan. Salah satunya mengeluarkan surat perintah untuk meniadakan kegiatan
di tempat ramai dan menggantinya dengan aktivitas di rumah masing-masing. Menanggapi
hal tersebut sudah banyak sekolah, instansi pemerintah, dan institusi yang menerapkan
metode online untuk melaksanakan kegiatannya.
Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sendiri termasuk
memprihatinkan mengingat pertumbuhan kasus yang semakin pesat setiap harinya
dan persentase kasus kematian yang cukup tinggi dibanding dengan negara-negara
lainnya. Meskipun telah membatasi kegiatan publik, namun pemerintah belum mengambil
tindakan lockdown sebagai langkah pencegahan penularan virus ini. Hal ini tentu
bukan tanpa alasan, mengingat dampak-dampak yang ditimbulkan jika tindakan ini
dilakukan. Meskipun demikian, banyak masyarakat yang menyayangkan keputusan ini
karena lockdown dianggap jalan yang paling tepat.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang di
atas adalah sebagai berikut :
1.
Apakah keputusan yang diambil pemerintah sudah tepat?
2.
Bagaimana seharusnya sikap masyarakat menghadapi keadaan
ini?
3.
Apa dampak yang ditimbulkan jika pemerintah melakukan
tindakan lockdown?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Memberi pemahaman bagi pembaca tentang dampak yang
ditimbulkan akibat lockdown.
2.
Menunjukkan sikap yang seharusnya dimiliki masyarakat
sebagai warga negara dalam menanggapi keputusan pemerintah.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Upaya Pemerintah
Kasus COVID-19 kian menggegerkan seluruh belahan dunia.
Bagaimana tidak kasus ini telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan
masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
pada 30 Januari 2020. Kasus ini bahkan telah melumpuhkan berbagai kegiatan di
berbagai belahan dunia. Di Indonesia kasus ini tengah menjadi perhatian khusus
oleh pemerintah pusat. Pasalnya COVID-19 telah mencapai 514 kasus positif sejak
kemunculannya di Indonesia pada 2 Maret lalu. Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah untuk menanggulangi wabah ini dan untuk melindungi seluruh warga
negaranya yang merupakan kewajiban sebuah negara untuk memberikan rasa aman
pada rakyatnya. Salah satunya dengan mengeluarkan instruksi diam di rumah untuk
beberapa saat hingga batas waktu yang
tidak ditentukan.
Menanggapi instruksi tersebut banyak instansi pemerintah yang
mulai menerapkan sistem kerja online dari rumah. Termasuk
sekolah-sekolah dan juga institusi di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang
termasuk redzone. Sistem pembelajaran tak lagi dilakukan dengan tatap
muka, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan tetap dilaksanakan
sesuai jadwal mata pelajaran. Mereka memberi waktu mulai sejak 16 Maret hingga
28 Maret 2020. 14 hari, merupakan waktu yang sangat diperhitungkan dan menjadi
waktu yang luar biasa sebagai pencegahan penularan wabah ini. Keputusan ini
mendapat respon positif bagi sebagian besar masyarakat, mengingat penyebaran
virus ini kian pesat dan makin memprihatinkan. Masyarakat dapat melakukan karantina
mandiri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan lebih dari 132
rumah sakit rujukan COVID-19 ini guna melindungi dan memenuhi hak setiap warga
negaranya untuk memperoleh pelayanan terbaik. Dalam waktu dekat juga, diketahui
pemerintah telah membeli lebih dari 2 juta obat untuk penderita virus corona
ini, meskipun belum ditemukan vaksin untuk menyembuhkan, namun obat ini dapat
digunakan untuk meminimalisasi penyakit ini.
2.2 Sikap Masyarakat
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dari wabah ini. Sebagai warga negara, sebaiknya
masyarakat mendukung dan turut andil dalam setiap upaya pemerintah. Namun,
kenyataan yang terlihat bertolak belakang. Mereka menganggap momen ini sebagai kesempatan
yang tepat untuk liburan dan bersenang-senang. Waktu yang diberikan pemerintah
untuk pencegahan ini malah menjadi kesempatan emas bagi sebagian oknum yang
tidak bertanggung jawab. Mereka malah menyalah gunakan haknya untuk
bersenang-senang tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Tidak terlintas
sedikit pun di benak mereka tentang perbuatannya itu. Seberapa besar dampaknya
bagi keberlangsungan hidup masyarakat lain, dan juga negara. Mereka malah asyik
seakan tak memiliki dosa atas perbuatannya. Padahal sebagai warga negara kita
wajib dan sudah seharusnya kita ikut menyukseskan upaya pemerintah untuk
melawan kasus ini.
Selain itu ada juga sikap masyarakat yang seolah menjatuhkan keputusan
pemerintah. Menurutnya pemerintah tengah kacau dan kalang kabut. Banyak warga
yang terjangkit virus ini membuat mereka berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya
mengeluarkan instruksi lockdown. Menurutnya lockdown merupakan jalan yang tepat
diambil untuk mengatasi masalah ini, padahal langkah yang diambil pemerintah
ini tentu telah melewati berbagai perhitungan akan baik, buruknya. Mereka
justru berpaling dari tindakannya sendiri, sebenarnya yang perlu ditinjau
adalah oknum yang menyalah gunakan kesempatan ini.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita memiliki hak untuk bersuara
dan hak menjalankan hidup. Namun, kita juga memiliki kewajiban untuk ikut andil
dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mematuhi
peraturan yang ada demi kelancaran keberlangsungan hidup bangsa Indonesia.
2.3 Dampak Lockdown
Terdapat beberapa alasan belum diberlakukannya lockdown di
Indonesia mengingat dampaknya yang sangat besar bagi beberapa sektor. Terutama
dalam sektor perekonomian. Seperti tujuannya untuk memakmurkan kehidupan
bangsa, peran perekonomian di suatu negara sangatlah besar. Ketika diteraapkan
lockdown, maka segala bentuk transaksi pun akan terhenti. Hal ini menyebabkan
pendapatan negara turun drastis juga berdampak pada melemahnya Rupiah terhadap
Dollar. Dengan demikian, segala bentuk kebutuhan pokok akan menjadi mahal, dan
tak lagi terjangkau masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan
diberlakukannya lockdown, maka tujuan kemakmuran masyarakat tidak terjangkau
dan malah membuat masalah yang lebih besar lagi. Selain itu, lockdown juga
dinilai kurang efektif karena virus telah menyebar di berbagai wilayah.
Contohnya di Italia yang malah bertambah kasus positifnya setelah dilakukan
instruksi lockdown.
Namun, tetap menjadi pertimbangan mengingat negara menjamin
keselamatan warganya dari segala bentuk ancaman. Tetapi pemerintah telah
mengambil jalan tengah, yaitu tetap mengizinkan transaksi, namun melakukan
pembatasan aktivitas umum. Hal ini sudah efektif untuk membantu mencegah
penyebaran COVID-19 ini. Namun, lockdown bisa juga menjadi pertimbangan
mengingat masyarakat yang tidak sepenuhnya mematuhi aturan untuk diam di rumah
seperti keputusan yang telah dikeluarkan. Mungkin dengan instruksi lockdown masyarakat
dapat lebih patuh dan nantinya bisa mencegah penyebaran wabah ini.
BAB III PENUTUP
3.1 Kasimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini adalah
sebagai berikut:
1.
Pemerintah telah berupaya semaksimal
mungkin untuk memnuhi hak warga negara sebagaimana yang terdapat dalam pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, “...............setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
2.
Pemerintah telah berupaya melindungi warganya dari wabah
COVID-19 sebagaimana dalam PASAL 28 H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”.
3.
Setiap warga
negara wajib ikut serta menyukseskan segala upaya pemerintah untuk
keberlangsungan hidup masyarakatnya.
4.
Dampak yang ditimbulkan lockdown sangat besar terhadap
perekonomian dan kehidupan masyarakat.
4.2 Saran
Adapun saran untuk pemerintah yaitu lebih mempertimbangkan lagi
dalam mengambil keputusan, mengingat tidak semua warga negara patuh terhadap
kebijakan yang diturunkan. Sementara saran untuk masyarakat dan penulis sendiri
yaitu jangan menilai keputusan pemerintah selalu buruk dan tidak masuk akal.
Karena keputusan yang diturunkan telah melalui berbagai pertimbangan, telah
dirundingkan dalam musyawarah dan telah dicapai kesepakatan, dengan mengingat
dampak baik dan buruknya.
Belum ada Komentar untuk "Makalah Keputusan Pemerintah Terkait COVID-19 | PKN | Lockdown | Corona"
Posting Komentar